SOP Pengasuhan Anak

Standar Operasional Prosedur pengasuhan yang kami terapkan untuk memastikan kesejahteraan anak-anak panti.

I. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

  3. Peraturan Menteri Sosial dan ketentuan lain yang berkaitan dengan pengasuhan anak.

  4. Kebijakan dan Anggaran Dasar Rumah Tangga Lembaga Muhammadiyah.

II. TUJUAN

  1. Menjamin terpenuhinya hak-hak anak dalam pengasuhan.

  2. Memberikan pedoman bagi pengasuh dan petugas dalam memberikan layanan pengasuhan.

  3. Menjamin pelayanan pengasuhan dilaksanakan secara aman, terencana, dan berkelanjutan.

III. RUANG LINGKUP

  1. Penerimaan anak.

  2. Pengasuhan sehari-hari.

  3. Pemenuhan kebutuhan dasar.

  4. Pendidikan dan kesehatan.

  5. Pembinaan mental, spiritual, dan sosial.

  6. Monitoring dan evaluasi perkembangan anak.

  7. Penguatan keluarga dan reunifikasi.

IV. PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB

  1. Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Semarang.

  2. Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial (MPKS) PDM Kota Semarang.

  3. Ketua Pengurus/Kepala Panti.

  4. Pengasuh/Pengelola.

 

 

Semarang, 1 Juni 2026

Ketua Pengurus

LKSA Panti Asuhan Muhammadiyah
Kota Semarang

H.M Syamsuddin, S.Sos., M.M
NBM: 880.783