SOP Pengasuhan Anak
Standar Operasional Prosedur pengasuhan yang kami terapkan untuk memastikan kesejahteraan anak-anak panti.
I. DASAR HUKUM
-
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
-
Peraturan Menteri Sosial dan ketentuan lain yang berkaitan dengan pengasuhan anak.
-
Kebijakan dan Anggaran Dasar Rumah Tangga Lembaga Muhammadiyah.
II. TUJUAN
-
Menjamin terpenuhinya hak-hak anak dalam pengasuhan.
-
Memberikan pedoman bagi pengasuh dan petugas dalam memberikan layanan pengasuhan.
-
Menjamin pelayanan pengasuhan dilaksanakan secara aman, terencana, dan berkelanjutan.
III. RUANG LINGKUP
-
Penerimaan anak.
-
Pengasuhan sehari-hari.
-
Pemenuhan kebutuhan dasar.
-
Pendidikan dan kesehatan.
-
Pembinaan mental, spiritual, dan sosial.
-
Monitoring dan evaluasi perkembangan anak.
-
Penguatan keluarga dan reunifikasi.
IV. PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
-
Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Semarang.
-
Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial (MPKS) PDM Kota Semarang.
-
Ketua Pengurus/Kepala Panti.
-
Pengasuh/Pengelola.
Semarang, 1 Juni 2026
Ketua Pengurus
LKSA Panti Asuhan Muhammadiyah
Kota Semarang
H.M Syamsuddin, S.Sos., M.M
NBM: 880.783